cegah kekerasan seksual di tempat kerja

Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Menaker Dorong Perusahaan untuk Turut Berkomitmen

Kekerasan seksual tetap menjadi keresahan bagi banyak orang di berbagai tempat. Persoalan ini menimbulkan rasa khawatir di tempat-tempat yang mereka seharusnya merasa aman. Korban bisa jadi diperlakukan hal-hal yang tidak mengenakan diluar kehendaknya. Sosialisasi untuk cegah kekerasan seksual di lingkungan manapun sayangnya masih sedikit sulit untuk dijalani. Alasannya, masih ada segelintir orang yang menganggap pelecehan seperti ini adalah hal remeh dan malah menyalahkan korban. Bahkan, tak sedikit pula yang lebih memilih untuk tidak peduli dengan isu ini.

Komitmen Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Menteri ketenagakerjaan, Ida Fauziah sendiri menyadari bahwa pelaku maupun korban dari kekerasan seksual tidak memandang jenis kelamin. Dikutip dari Ida Fauziah sendiri, korban kekerasan seksual lebih banyak berjenis kelamin perempuan. Menurutnya, tidak salah untuk lebih banyak mensosialisasikan pekerja perempuan untuk menyampaikan aduan jika diperlakukan tidak menyenangkan diluar kehendaknya. Beliau juga menegaskan agar perusahaan dan manajemennya berkomitmen untuk mencegah KS dengan regulasinya, agar pekerjanya terlindungi dengan baik.

baca juga: Ulasan Mengenai RUU PPRT

Kepmenaker untuk Melindungi Pekerja

Pada Kepmenaker ini, Ida Fauziah menegaskan adanya satgas untuk menerima aduan dari pekerja-pekerja yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan yang tidak dikehendakinya. Kepmenaker ini dibuat menyesuaikan UU no. 22 tahun 2022, sehingga pelaku pelecehan akan ditindak sesuai dengan undang-undang dan diberikan sanksi yang terkait. Keputusan menaker ini dibuat untuk kembali menegaskan pencegahan kekerasan seksual. Selain itu, keputusan ini juga diciptakan untuk mendorong komitmen perusahaan untuk cegah kekerasan seksual, sekaligus disiplin dalam menindak dan dalam memberi sanksi melalui kebijakan.

Meski masih ada yang belum aware dan menganggap remeh topik ini. Menteri ketenagakerjaan yang peduli akan persoalan ini adalah sebuah berita baik bagi pekerja-pekerja yang sering meragukan keamanan dirinya sendiri. Kepmenaker ini juga bisa menjadi alat untuk melindungi pekerja yang membutuhkan. Beliau juga berharap agar aduan yang disampaikan nanti bisa diterima tanpa diskriminasi. Keberadaan kepmenaker ini juga agar segala aduan yang diterima bisa ditindak dengan segera.

1 thought on “Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Menaker Dorong Perusahaan untuk Turut Berkomitmen”

  1. Pingback: Meningkatkan Kesadaran K3 dengan Pengukuran KPI

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Konsultasi dengan Kami
Konsultasi langsung dengan kami via Chat Whatsapp