RUU PPRT adalah rancangan undang undang yang direncanakan untuk memberi perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, sesuai dengan singkatannya. RUU PPRT sendiri mengacu pada “Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga”. Undang-undang yang serupa biasanya membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja rumah tangga.
Ulasan Tentang RUU PPRT
Wakil Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 17 April 2023 menyampaikan bahwa ia begitu berharap agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-udang, dengan harapan agar pekerja rumah tangga di Indonesia mendapatkan perlindungan yang sesuai. Panitia antar kementerian telah menyelenggarakan rapat untuk membahas rancangan undang-undang ini dan diharapkan segera rampung pada 27 Mei 2023.
Dikutip dari Anwar Sanusi, sekretaris jenderal Kemenaker melalui kanal artikel Kemenaker:
“Kita harapkan rapat panitia antar kementerian yang hari ini kita mulai lakukan berjalan dengan efektif, kita bisa lakukan diskusi-diskusi secara produktif untuk segera kita menyepakati DIM yang akan kita kirimkan ke DPR”
Anwar Sanusi turut mengharapkan rapat-rapat yang membahas mengenai rancangan undang-undang ini berjalan lancar sehingga bisa ditetapkan menjadi undang-undang.
“Selanjutnya kita melakukan diskusi dengan Panja DPR hingga sidang pleno, dan mudah-mudahan seluruh rangkaian pembahasan ini berjalan lancar, sehingga RUU ini dapat segera ditetapkan menjadi undang-undang,” lanjutnya lagi dalam rapat yang membahas RUU tersebut.
baca juga: Jamsostek untuk pekerja BPU, apakah penting?
Perkembangan Mengenai RUU PPRT
Per-30 Agustus 2023, disampaikan oleh Menteri Kemenaker, Ida Fauziyah, bahwa ia mendukung penetapan rancangan ini agar menjadi undang-undang. Hal ini bertujuan untuk menciptakan hubungan yang baik dan tanpa diskriminasi antara pengusaha dan pekerja rumah tangga. Ida Fauziyah juga menegaskan dukungan penetapan RUU ini adalah sebab ditemukannya banyak masalah yang dialami PRT, terutama mengenai jam kerja yang tidak menentu dan umumnya lebih banyak dari pekerja umum. Adanya RUU PPRT ini juga sebab pekerja rumah tangga tidak memiliki kontrak yang jelas, sehingga mereka kurang mendapatkan jaminan sosial. Sehingga, diharapkan RUU ini segera menjadi undang-undang yang ditetapkan.
Pingback: Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Menaker Dorong Perusahaan untuk Turut Berkomitmen